Para Ketua Asosiasi di wilayah Kabupaten Bogor melakukan dengar
pendapat dengan pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada hari
Kamis tanggal 27 April 2017 di Ruang Rapat I Kantor Sekretariat Daerah Pemkab
Bogor di Cibinong. Kegiatan yang digagas oleh KADIN Kabupaten Bogor tersebut
dihadiri oleh Pihak Setda, Pimpinan Unit Layanan Pelelangan, pejabat-pejabat
SKPD (diantaranya: Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan), Forum
Asosiasi Kabupaten Bogor dan Para Ketua Asosiasi di Kabupaten Bogor. Semangat
penyelenggaraan audiensi adalah dalam rangka menyambut amanat Bupati Kabupaten
Bogor agar pengusaha senantiasa menjalin komunikasi dengan penyelenggara
pemerintah daerah.
Ketua DPC Gapeksindo Kabupaten
Bogor -Gustav Manurung, BE.- hadir dalam acara yang penting itu sebagai
bentuk peran serta yang aktif untuk turut menjalin komunikasi dengan
penyelenggara pemerintahan setempat, dimana hasil-hasil pertemuan akan
disosialiasikan kepada para anggota DPC Gapeksindo Kabupaten Bogor
Dalam audiensi tersebut dibahas tentang seluk-beluk pelaksanaan jasa
konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemkab Bogor, terutama berkenaan dengan
penentuan HPS (harga perkiraan sendiri) atas suatu kegiatan pekerjaan jasa
konstruksi, penetapan pemenang lelang dengan penawaran harga terendah dan
realisasi pelaksanaan pekerjaan oleh putra daerah.
Diketahui, bahwa Kabupaten Bogor mencakup wilayah yang luas dengan
beragam akses untuk mencapai bagian-bagiannya. Untuk lokasi yang berada di
daerah perkotaan dan atau memiliki akses dekat dengan sumber perolehan
material, maka “biaya jarak” tidak ada. Sebaliknya untuk daerah yang memiliki
akses terbatas, maka nilai perolehan material akan bertambah seiiring dengan
meningkatnya biaya kirim dan mobilisasi.
HPS atau harga perkiraan sendiri (owner’s
engineering estimation) atas suatu pekerjaan jasa konstruksi selayaknya
dapat mempertimbangkan lokasi, yakni jarak antara lokasi pekerjaan dengan
sumber perolehan bahan baku/material yang diperkirakan dapat menimbulkan
eskalasi biaya pelaksanaan. Oleh karenanya, metode pelaksanaan pekerjaan dalam
dokumen penawaran agar memperhitungkan konsekuensi biaya yang ditimbulkan oleh
jarak antara sumber perolehan material dengan lokasi pekerjaan, selain memuat
pembahasan teknis. Kelak akan terdapat perbedaan HPS di antara pekerjaan yang
spesifikasi dan volume setara disebabkan perbedaan lokasi.
Pengusaha yang terbiasa berkegiatan di wilayah Kabupaten Bogor
memahami situasi perbedaan lokasi tersebut. Putra daerah dapat dipastikan akan
mengenali perbedaan-perbedaan lokasi dan konsekuensinya di wilayah Kabupaten
Bogor. Maka dapat dimengerti ketika pengusaha putra daerah akan menawarkan
harga pekerjaan lebih tinggi dibanding pengusaha luar daerah yang tidak
memperhitungkan secara seksama konsekuensi biaya karena jarak dan aksesibilitas
lokasi. Tak heran jika beberapa kali pengusaha jasa konstruksi luar daerah
Kabupaten Bogor menjadi pemenang lelang suatu kegiatan pekerjaan karena publish penawaran harga paling rendah.
Pendapat dan usulan-usulan dari hasil audiensi menjadi masukan yang
berharga bagi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk selanjutnya akan
menajadi bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan kegiatan pekerjaan jasa
konstruksi.
Comments
Post a Comment